bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kadek Mudarta memaparkan Pemprov Bali terus mendorong kebijakan transportasi rendah emisi melalui integrasi kendaraan listrik dalam sistem transportasi.
Menurut Kadishub Kadek Mudarta, Bali menjadi satu-satunya provinsi yang telah merespons percepatan kendaraan listrik melalui Pergub Nomor 48 Tahun 2019.
“Pemprov Bali juga telah menyusun Rencana Aksi Daerah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 2022–2026,” ujar Kadishub Bali Kadek Mudarta, Kamis (14/5).
Kadishub Bali melontarkan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama para pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (14/5).
Pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan dan masukan dari pelaku usaha transportasi sekaligus memperkuat percepatan elektrifikasi transportasi di Bali.
“Pemprov Bali juga telah menerbitkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas dan angkutan taksi,” kata Kadishub Bali.
Per 31 Maret 2026, jumlah kendaraan listrik di Bali tercatat mencapai 14.318 unit, terdiri atas 9.893 sepeda motor listrik dan 4.425 mobil listrik.
Sebaran terbesar berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.







































