jpnn.com - KENDARI – Kebijakan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membayar gaji guru honorer dari uang iuran para siswa, masuk ranah hukum.
Padahal, pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana iuran kepada para siswa kurang lebih Rp200 juta.
Uang iuran itu dikembalikan ke siswa lantaran para guru honorer sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan, dengan diserahkan langsung kepada masing-masing siswa.
Masalah tersebut saat ini diusut Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Rabu (7/1), mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya langsung menurunkan personel untuk mendatangi SMKN 4 Kendari, pada Selasa (6/1).
"Iya (melakukan penyelidikan), kita (Polresta Kendari) ada amankan uang tunai untuk penyelidikan pungli yang sedang kami tangani," kata Welliwanto Malau.
Dia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil pungli sekolah tersebut sebesar Rp36,2 juta.















































