Turut Hadiri Pemusnahan 755,67 Gram Sabu-Sabu, Bea Cukai Nunukan Tegaskan Ini

2 days ago 28

Turut Hadiri Pemusnahan 755,67 Gram Sabu-Sabu, Bea Cukai Nunukan Tegaskan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro turut menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 755,67 gram yang dilaksanakan pada Jumat (30/1). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) pada Jumat (30/1)

Kegiatan tersebut dilaksanakan Polres Nunukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan.

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 755,67 gram dari total 774,89 gram sabu-sabu hasil pengungkapan empat laporan polisi (LP) pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polres Nunukan, TNI, dan Bea Cukai dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang dan seluruhnya pria.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan sebanyak 5,55 gram sabu disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 5,76 gram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet agar tidak dapat disalahgunakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro menegaskan keterlibatan Bea Cukai dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah perbatasan,” tegas Danang dalam keterangannya, Senin (2/2). (mrk/jpnn)

Ini penegasan Bea Cukai Nunukan saat menghadiri pemusnahan 755,67 gram sabu-sabu yang dilaksanakan Polres Nunukan pada Jumat (30/1)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |