jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka opsi mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan evaluasi regulasi dimungkinkan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum serta aspek legalitas yang berlaku.
"Perbup itu bisa dievaluasi, tetapi kami tetap melihat perkembangan penyidikan dan aspek hukumnya," kata Agus, Senin (10/8).
Menurut Agus, pembahasan terkait evaluasi Perbup tersebut masih dikomunikasikan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Evaluasi menjadi salah satu opsi apabila hasil kajian hukum menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
"Hingga saat ini masih terus komunikasi antara bagian hukum dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, tentu salah satunya opsi evaluasi Perbup itu," ujarnya.
Kebijakan tunjangan perumahan tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari Ponorogo.







.jpeg)





























