jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Seorang pria berinisial FI (26) asal Sampang, Madura, ditangkap polisi dengan barang bukti 65,51 gram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Dari hasil penindakan, petugas menangkap pelaku berinisial FI beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram," ujar Adik, Rabu (16/9).
Dari pemeriksaan awal, FI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya pada Jumat (14/8). Sabu-sabu tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya," jelasnya.
Menurut Adik, FI mengaku membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah seluruh barang terjual.














































