jpnn.com, JAKARTA - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) diperkuat melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan perguruan tinggi untuk memastikan karya kreativitas, inovasi, serta hasil penelitian memperoleh kepastian pelindungan dan dapat dikembangkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan pencatatan hak cipta, penyerahan surat pencatatan ciptaan, serta penandatanganan kerja sama dengan 10 perguruan tinggi.
Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga meluncurkan Klinik Layanan Integritas Karya Kekayaan Intelektual (KLIK-KI) di Menara Peninsula Jakarta, Rabu (15/9/2026).
Kegiatan tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan KI kepada perguruan tinggi dan civitas akademika.
Pendampingan diberikan agar masyarakat memahami prosedur pencatatan dan pendaftaran KI sekaligus memperoleh konsultasi dalam proses pelindungan karya.
Melalui kerja sama dengan 10 perguruan tinggi di Jakarta, Kanwil Kemenkum DK Jakarta mendorong pengelolaan KI yang lebih terarah di lingkungan akademik.
Kolaborasi tersebut mencakup identifikasi potensi KI, pendampingan pencatatan dan pendaftaran, serta pemanfaatan hasil penelitian dan inovasi.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada sejumlah pencipta.

















































