jpnn.com - TANGERANG SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (17/9), dan menetapkan seorang berinisial E alias HB sebagai tersangka.
Dari hasil penindakan itu, penyidik Subdit I Tipidter Bareskrim Polri mengamankan total kurang lebih 910 tabung gas dengan perincian 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.
"Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu didasari atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg.
Irhamni mengungkapkan polisi menemukan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Berdasar hasil pengembangan, polisi juga dapat mengamankan dua titik lokasi, yakni gudang tempat penyimpanan serta area penyuntikan yang berada di pinggir tol. "Pemilihan lokasi di pinggir tol disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar," katanya.
Dia menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). “E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Irhamni menyampaikan tindakan curang memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi itu mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp159 juta. Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

















































