Tolong Dicatat! Ini Aturan Kepabeanan yang Harus Dipahami Para Jemaah Haji

1 day ago 6

Tolong Dicatat! Ini Aturan Kepabeanan yang Harus Dipahami Para Jemaah Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai terus memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal demi mendukung proses kelancaran penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 H. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal demi mendukung proses kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 atau 1446 hijriah.

Dia menyampaikan adapun beberapa hal yang disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi.

Hal ini bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.

Budi menegaskan proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Berikutnya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Berdasarkan aturan tersebut, jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal USD 1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.

Bea Cukai telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan, tolong dicatat!

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |