jpnn.com, JAKARTA - Tokoh sekaligus aktivis Papua Charles Kossay menegaskan sikapnya terkait maraknya aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah.
Dia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun bukan berarti bisa dilakukan dengan cara anarkistis.
“Demonstrasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi, ketika demonstrasi itu berubah menjadi anarkis dan merusak fasilitas umum, itu tidak bisa dipuji dan tidak bisa dibenarkan oleh siapapun,” tegas Charles dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Charles menyoroti bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta beberapa waktu terakhir masih bisa berjalan dengan damai dan bermartabat.
Dia mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak menjadikan demonstrasi sebagai ajang perusakan dan provokasi.
“Jangan ajarkan kami orang Papua untuk melakukan demo anarkis. Kalau kalian melakukan demo yang anarkis, berarti kalian sedang mengajarkan kami untuk melakukan hal yang lebih jauh lagi. Itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Mantan Tapol ini menekankan bahwa demonstrasi seharusnya menjadi sarana penyampaian aspirasi dengan cara yang santun, jelas, dan berfokus pada substansi. Bukan dengan tindakan merusak atau membakar fasilitas umum.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan demi kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Papua sampai dengan Aceh,” tutup Charles. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: