Tok! Dua Terdakwa Korupsi Chromebook Divonis Berat

9 hours ago 15

Tok! Dua Terdakwa Korupsi Chromebook Divonis Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Salmukin selaku penyedia barang yang berperan sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak rekanan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara kepada dua dari enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak penyedia barang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya menetapkan putusan pidana untuk masing-masing terdakwa dengan membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Salmukin, penyedia barang yang berperan sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmukin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara," katanya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Salmukin dengan nominal Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.

Hakim dalam putusan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa kedua yang dibacakan putusan hari ini adalah M. Jaosi alias Ojik, penyedia barang yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis 2 terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan masing-masing 5 tahun 6 bulan & 6 tahun 6 bulan penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |