jpnn.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL.
WL sebelumnya disorot setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui platform WhatsApp.
Pemberhentian WL tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor; 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas Ishaq Rahman menyebut pemberhentian itu merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.
Dia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.
"Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa," ujarnya, Sabtu (15/8/2026).









































