TNI Mendukung Penertiban Bagi Perambah Hutan Secara Ilegal

11 hours ago 8

TNI Mendukung Penertiban Bagi Perambah Hutan Secara Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri dan menyaksikan acara Penyerahan Tahap III Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri dan menyaksikan acara Penyerahan Tahap III Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Acara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini menandai komitmen TNI dalam mendukung langkah strategis pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Sejak dibentuknya Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, lebih dari 2 juta hektare lahan ilegal telah berhasil dikuasai kembali.

Lahan tersebut mencakup kebun sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan taman nasional yang sebelumnya dimanfaatkan tanpa izin dalam kawasan hutan.

Dengan pendekatan professional dan terukur, TNI memastikan seluruh proses pemulihan kawasan hutan berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Lahan hasil penguasaan akan diserahkan kepada kementerian teknis untuk penilaian, dan jika dinilai ekonomis, pengelolaannya akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di bawah koordinasi Kementerian BUMN untuk mendukung ketahanan pangan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan hasil penguasaan kembali lahan ini juga telah dilaksanakan pada Tahap I dan Tahap II.

TNI berkomitmen mendukung langkah strategis pemerintah untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |