TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget

2 days ago 9

TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa tugas pertahanan siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI terbaru tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa tugas pertahanan siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI terbaru tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Frega menjelaskan bahwa Kemhan memahami dinamika demokrasi, di mana perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi.

"Pertahanan siber dalam UU TNI ini lebih berfokus pada operasi informasi dan penanggulangan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara serta keselamatan bangsa," tegas Frega dalam keterangannya di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (27/3).

Frega menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir UU TNI yang baru akan membatasi kebebasan berekspresi. Sebab, tugas pertahanan siber TNI difokuskan pada ancaman berskala nasional, seperti serangan terhadap infrastruktur kritis negara, termasuk sektor energi dan transportasi.

Dia mencontohkan ancaman siber yang diwaspadai, yakni serangan terhadap pusat data pemerintah, penyebaran misinformasi dan disinformasi yang mengganggu stabilitas nasional, dan operasi siber asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan Indonesia.

Frega menyatakan bahwa Kemhan dan TNI tidak bekerja sendiri, melainkan akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komando Siber TNI (Komsiber), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kami akan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan keamanan siber nasional," ujarnya.

UU TNI terbaru memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 kategori. Dua tambahan terbaru meliputi penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kemenhan menyebutkan TNI akan melindungi Indonesia dari ancaman digital yang berpotensi merusak stabilitas nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |