jpnn.com, MANOKWARI - Sebanyak 94 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Papua Barat, menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Idulfitri 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-521 PK.05.04 Tahun 2025.
"Kami usulkan 96 orang narapidana, dan sesuai SK ada 94 orang yang menerima remisi khusus lebaran," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari Penina Edoway di Manokwari, Senin.
Penina menjelaskan puluhan warga binaan penerima remisi terdiri atas 5 orang terpidana korupsi, 26 orang terpidana penyalahgunaan narkotika, dan 63 orang kasus pidana umum.
Remisi diberikan kepada narapidana telah yang memenuhi syarat administrasi maupun substantif seperti berkelakuan baik, dan minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan.
"Ada yang terima remisi 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan, dan remisi 15 hari. Dua warga binaan langsung bebas murni saat terima remisi," ujar dia.
Seluruh narapidana, kata dia, berhak diikutsertakan dalam usulan pengurangan masa tahanan setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Mekanisme pengajuan usulan remisi warga binaan kepada Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).