jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 84 dari 7.607 narapidana Jawa Tengah (Jateng) langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dari ribuan penerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.
"Program ini bertujuan memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng, Kunrat Kasmiri, Senin (31/03).
Kunrat menyatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif, dan substantif. Termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
"Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," kata Kunrat.
Per 30 Maret 2025, jumlah penghuni lapas, dan rutan di Jateng mencapai 14.760 orang yang terdiri dari 11.792 narapidana, dan 2.968 tahanan. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya 10.717 orang.
"Pemberian remisi ini juga berdampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Dengan pengurangan masa tahanan bagi ribuan narapidana, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 3.656.692.500," ujarnya.(wsn/jpnn)