Terungkap di Persidangan, Pemkab Badung Tak Mau Ada Monopoli Bisnis Menara

5 days ago 31

Terungkap di Persidangan, Pemkab Badung Tak Mau Ada Monopoli Bisnis Menara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, DENPASAR - Gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerinrah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi akhirnya sampai di meja pengadilan.

Sidang pada hari ini, Senin (9/2), masuk pada agenda jawaban dari pihak tergugat (Pemkab Badung) yang dikuasakan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas gugatan pihak penggugat.

Dalam jawaban disampaikan melalui e court (online) yang intinya Pemkab Badung menolak semua isi gugatan penggugat.

Dalam surat jawaban yang ditandatangani oleh Nusirwan syahrul selaku ketua tim JPN menyebut, bahwa tergugat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena perjanjian kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.

Selain itu, Bali Towerindo dalam gugatan juga mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS 2007.

Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dari perusahaan lain yang sudah berdiri sebelum perjanjian diteken 2007 lalu.

Terkait ini, pihak tergugat menjawab bahwa pihaknya tidak mungkinkan melakukan penertiban atau pembongkaran tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian mereka dibuat pada 2007.

Alasanya, jika penertiban atau pembakaran towe lain dilakukan, maka Pemkab Badung telah melanggar Undang-Undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerinrah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi akhirnya masuk tahap persidangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |