Ternyata Kebijakan Zero ODOL Sudah Tertunda 16 Tahun

5 hours ago 3

Ternyata Kebijakan Zero ODOL Sudah Tertunda 16 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi truk ODOL. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, implementasi truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) harus bisa dilakukan pada 2026 mendatang.

Menurut dia, implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Dudy dikutip Jumat (27/6).

Dudy menuturkan meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023. Tetapi kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Penundaan panjang ini, menurut dia, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.

"Selama 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya dampaknya apa? Dampaknya adalah yang paling utama yang menjadi concern adalah keselamatan, banyak akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," katanya.

Menurut Dudy, pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, implementasi truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) harus bisa dilakukan pada 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |