KPK Periksa Agen TKA Alie Wijaya Tan Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

2 hours ago 3

KPK Periksa Agen TKA Alie Wijaya Tan Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikannya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Kamis (18/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikannya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Kamis (18/9).

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang membelit proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan semuanya berasal dari kalangan swasta yang berprofesi sebagai agen atau perantara tenaga kerja asing. Mereka adalah Alie Wijaya Tans, Kamal Pande Pur, dan Rafsan Wildani Simanjuntak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro.

Tersangka lainnya mencakup Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM INDONESIA. (tan/jpnn)


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |