Terkait Sanksi Denda Pindar Rp755 Miliar, KPPU Semestinya Merunut Periode Kasus Agar Lebih Jelas

4 hours ago 18

Terkait Sanksi Denda Pindar Rp755 Miliar, KPPU Semestinya Merunut Periode Kasus Agar Lebih Jelas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berkomentar terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Menurutnya, KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.

”Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” ujar Nailul.

Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi.

"Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," sebutnya.

Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.(chi/jpnn)

Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |