jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu hanya sampai Oktober 2026.
Namun, alokasi gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu sudah tersedia hingga Desember 2026, setelah Pemkot Mataram menerima tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp10,8 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, alokasi tambahan dana transfer Rp10,8 miliar itu merupakan gabungan dari dana alokasi umum (DAU) tambahan, dana bagi hasil (DBH), serta dana kurang bayar dana bagi hasil (KBDH).
"Dari total Rp10,8 miliar tersebut, sekitar Rp300 juta berasal dari DAU tambahan yang difokuskan untuk pemenuhan kekurangan gaji pegawai," katanya di Mataram, Selasa (18/8).
Dikatakan, dana tambahan itu dialokasikan guna membantu belanja pegawai, khususnya pemenuhan gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, hingga akhir tahun.
Pasalnya, katanya, untuk pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, Pemkot Mataram baru sanggup mengalokasikan selama 10 bulan atau sampai Oktober 2026.
Namun, dengan adanya dana tambahan dari pemerintah pusat, semua belanja pegawai di Kota Mataram bisa terpenuhi hingga akhir tahun.
"Alhamdulillah, untuk belanja pegawai kami sekarang aman hingga akhir tahun," katanya.









































