jpnn.com - PALEMBANG - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IM resmi menyandang status tersangka.
Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah IM terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya, Kota Palembang.
“Seusai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni," kata Ketut di Palembang, Kamis (4/6).
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp 143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan.
Penyidik juga menyita lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sejumlah dokumen dan surat, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, serta satu komputer tablet.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty.







































