jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak PT Harapan Mulya, industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye.
Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Senin (19/5).
Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata dia.
PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan bubuk cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.
"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," kata Gantara.
Ia mengatakan jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, bahkan sanksi pidana lingkungan.
"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara.