jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap judi online jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Dari kasus itu polisi menyita uang sebanyak Rp 1,9 miliar.
Selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat dalam pengungkapan kasus itu.
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Sabtu.
Ke depan, Polri akan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
Adapun dari pengungkapan kasus itu telah ditangkap sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA), dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menjelaskan para WNA tersebut sudah menjalankan bisnis judi daring di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk yang merupakan tempat pengungkapan kasus itu murni hanya merupakan tempat operasional judi online.










































