jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru semakin menegaskan arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon sekaligus mendorong gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat konsep Green City di tengah tantangan perubahan iklim dan urbanisasi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan setiap orang, badan usaha, serta institusi pemerintah dan swasta dilarang menebang pohon.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membenarkan penerbitan surat edaran tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Dia menyebutkan regulasi ini diperlukan untuk menjaga fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan.
“Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mempertahankan fungsi ekologis pohon, serta mengendalikan dampak perubahan iklim, diperlukan aturan yang mengikat dan dipatuhi bersama,” kata Wako Agung.
Menurut Wako Agung, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan.











































