jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pemuda NR (21) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/7) tanpa perlawanan, dari tangannya kami mengamankan berbagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Minggu (13/7/2025).
Kini NR yang merupakan warga Koto Tangah, Padang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan secara hukum atas perbuatannya.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
"Selain pasal 332 KUHPidana, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara," tutur Yasin.
Kasus itu terungkap berawal ketika orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa anaknya hilang dalam seminggu terakhir.
Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi jalan-jalan ke salah satu tempat wisata di wilayah Kota Padang, namun sejak kepergian itu keberadaan korban tidak pernah diketahui.