jatim.jpnn.com, MAGETAN - Sat Reskrim Polres Magetan menangkap pasangan suami istri yang nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri.
Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10) pagi.
Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin menjelaskan kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan yang kehilangan sepeda motor pada Minggu (19/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku tak lain adalah anak kandung korban bersama istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor,” kata Indra, Selasa (4/11).
Hasil curian kemudian dijual di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Laporan disampaikan oleh ibu kandung pelaku sendiri. Keduanya telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)




































