jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.
Sejumlah tuntutan sudah disampaikan, antara lain:
1. Kontrak kerja sekali saja dan berlaku hingga usia pensiun.
2. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan masa kerja sewaktu masih berstatus honorer.
3. Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan dana pensiun sesuai masa kerja. Sekali lagi, masa kerja sebagai honorer harus diperhitungkan.
Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah berharap keinginan para PPPK itu dikabulkan Presiden Prabowo Subianto.
Jika tuntutan dikabulkan, maka itu menjadi kado indah bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Kado indah di HUT ke-80 RI dan menjelang hari HUT PGRI adalah PPPK mendapat dana pensiun sesuai masa kerja honorer," kata Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Senin (28/7).