Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi

1 month ago 67

Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.

Sejumlah tuntutan sudah disampaikan, antara lain:

1. Kontrak kerja sekali saja dan berlaku hingga usia pensiun.

2. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan masa kerja sewaktu masih berstatus honorer.

3. Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan dana pensiun sesuai masa kerja. Sekali lagi, masa kerja sebagai honorer harus diperhitungkan.

Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah berharap keinginan para PPPK itu dikabulkan Presiden Prabowo Subianto.

Jika tuntutan dikabulkan, maka itu menjadi kado indah bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Kado indah di HUT ke-80 RI dan menjelang hari HUT PGRI adalah PPPK mendapat dana pensiun sesuai masa kerja honorer," kata Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Senin (28/7).

Masalah kontrak kerja PPPK dan hal yang berkaitan dengan dana pensiun hingga saat masih menjadi sorotan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |