Tegas, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bakar Rokok Ilegal Senilai Rp 526,7 Juta

2 hours ago 20

Tegas, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bakar Rokok Ilegal Senilai Rp 526,7 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan rokok ilegal sebanyak 350.034 batang senilai Rp 526.710.310. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa rokok ilegal sebanyak 350.034 batang senilai Rp 526.710.310.

Kegiatan yang digelar di lapangan Pemusnahan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengungkapkan senilai nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 526.710.310.

Tri juga menyebut pemusnahan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 266.041.524.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil,” kata Tri Wahyudi dalam keterangannya, Senin (22/12).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 atas 22 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Tri menambahkan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan rokok ilegal sebanyak 350.034 batang senilai Rp 526,7 juta dengan cara dibakar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |