Tegakkan Aturan Energi, Kapolda Sumsel Dorong Masyarakat Beralih ke Pengelolaan Legal

3 hours ago 26

Tegakkan Aturan Energi, Kapolda Sumsel Dorong Masyarakat Beralih ke Pengelolaan Legal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho. Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Penindakan terhadap aktivitas migas ilegal di Sumatera Selatan bukan semata-mata untuk memberi efek jera kepada para pelaku. 

Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel juga mendorong masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas ilegal agar beralih ke pengelolaan minyak dan gas (migas) melalui jalur legal. 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan, masyarakat yang telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan dapat diarahkan untuk bernaung di bawah entitas legal, seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi. 

Dengan begitu, hasil produksi dapat masik dalam tata kelola energi nasional dan disalurkan secara sah. 

Hal itu disampaikan Sandi saat memimpin konferensi pers di UPPKB Kertapati Kota Palembang. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. 

Menurut Sandi, pemberantasan illegal drilling, illegal refinery, dan penyalahgunaan BBBm bukan hanya soal penegakan hukum. Langkah tersebut juga menjadi upaya membangun tata kelola energi yang lebih tertib sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas usaha migas melalui mekanisme yang sah. 

"Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernanubg di bawah entitas legal seperti BUMN, 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho mendorong masyarakat yang terlibat dalam aktivitas migas ilegal untuk beralih ke jalur legal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |