Tantangan Baru Penyidik Polri Setelah KUHAP 2025 Resmi Berlaku

1 day ago 22

Tantangan Baru Penyidik Polri Setelah KUHAP 2025 Resmi Berlaku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi anggota Polri. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Oleh : Umar S. Fana

Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penyidik Utama Bareskrim Polri

Fajar Baru Keadilan di Indonesia

Sejak 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia tidak lagi sama. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, telah menciptakan sebuah "gempa tektonik" dalam sistem peradilan Indonesia.

Perubahan ini bukan sekadar mengganti nomenklatur atau urutan pasal, melainkan sebuah dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan memperlakukan manusia di dalam proses hukum.

Dalam ekosistem ini, penyidik Polri berdiri di garis depan. Mereka adalah "penjaga gerbang" (gatekeeper). Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak.

Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka seluruh bangunan peradilan di atasnya—mulai dari penuntutan hingga putusan hakim—hanyalah sebuah kesia-siaan yang mahal.

Bagi mahasiswa hukum, ini adalah laboratorium hidup. Bagi penyidik, ini adalah medan laga profesionalisme. Bagi masyarakat umum, ini adalah janji perlindungan hak asasi yang lebih konkret.

KUHAP baru membawa mekanisme pengawasan yang lebih berlapis. Penyidik harus bertransformasi dari seorang case handler menjadi seorang legal thinker.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |