jpnn.com, JAKARTA - Oleh : Umar S. Fana
Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penyidik Utama Bareskrim Polri
Fajar Baru Keadilan di Indonesia
Sejak 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia tidak lagi sama. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, telah menciptakan sebuah "gempa tektonik" dalam sistem peradilan Indonesia.
Perubahan ini bukan sekadar mengganti nomenklatur atau urutan pasal, melainkan sebuah dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan memperlakukan manusia di dalam proses hukum.
Dalam ekosistem ini, penyidik Polri berdiri di garis depan. Mereka adalah "penjaga gerbang" (gatekeeper). Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak.
Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka seluruh bangunan peradilan di atasnya—mulai dari penuntutan hingga putusan hakim—hanyalah sebuah kesia-siaan yang mahal.
Bagi mahasiswa hukum, ini adalah laboratorium hidup. Bagi penyidik, ini adalah medan laga profesionalisme. Bagi masyarakat umum, ini adalah janji perlindungan hak asasi yang lebih konkret.















































