jpnn.com, JAKARTA - Raden Rara Freyanasifa Jayawardana alias Freya JKT48 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/3).
Dia bakal dimintai keterangan terkait laporannya dalam kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih dilansir Antara, Rabu (11/3).
Menurutnya, laporan Freya JKT48 tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa yakni di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025.
Freya JKT48 melaporkan kasus terkait manipulasi data di media sosial X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang berisi konten tidak senonoh.
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," beber Murodih.
Atas kejadian tersebut, Freya JKT48 merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.









































