jpnn.com - BUKITTINGGI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bukittinggi. Dari penangkapan tersangka pengedar narkoba itu, petugas BNNP menyita barang bukti sabu-sabu seberat sembilan kilogram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh pada Jumat (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, lanjut dia, petugas BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan tersangka berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II Nomor 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
“Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersebut dan Sabtu (31/1) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN melaksanakan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankannya," kata Ricky di Kota Bukittinggi, Senin (2/2).
Petugas BNNP Sumbar juga disaksikan perangkat daerah setempat dalam melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek "DURIAN" bergambar buah durian yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari kamar lantai dua.
Sementara, di lantai tiga, petugas juga menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bungkusan plastik besar warna hitam yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Selain itu didapat dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah tumpukan kasur," kata Ricky.













































