jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian.
Menurut dia, Polri bukan sekedar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya.
“Konsistensi khittah reformasi, Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” kata Iwan Sumule melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Iwan Sumule menjelaskan kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah mandat konstitusi, yakni Amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945 menyebutkan, konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya.
Menurutnya, ProDEM memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam, mengingat kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan amanat konstitusi.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi negara yang melayani kepentingan nasional secara utun, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian,” ujar Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) ini.
Selain itu, Iwan Sumule khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional.




















.jpeg)






















