Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer

4 hours ago 20

Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

jpnn.com - JAKARTA – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.

Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.

Hal mengenai alih status non-ASN menjadi CPNS itu yang membuat kalangan PPPK kaget, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa berhak untuk naik status menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mendesak Kemendagri sebagai kementerian yang menaungi Satpol PP menerbitkan surat edaran, sebagaimana yang dilakukan Kemenkes.

"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Minggu (12/4/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan, undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa Satpol PP harus PNS.

Andai pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurut Fadlun, kondisinya akan baik-baik saja.

Sudah mulai muncul gejolak di kalangan honorer dan PPPK, dipicu kecemburuan sosial akibat terbitnya surat edaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |