jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pengusutan hukum dari persoalan hafalan Al-Qur’an, menjadi bagian promosi atau permainan mendapatkan minuman keras (miras).
"Aparat perlu menilai apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana yang dimaksud," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (11/8).
Selly menyebut langkah pengusutan menjadi penting demi mengantisipasi kemarahan masyarakat dan melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain aspek hukum, Selly meminta pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol di ruang digital.
Dia menilai penggunaan simbol agama dalam pemasaran produk harus menjadi perhatian serius, karena dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
"Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing, apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras."
"Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," ujarnya.










.jpeg)





























