jpnn.com, BLORA - Sumur minyak terbakar di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jateng, ilegal.
Insiden ledakan dan kebakaran tersebut menelan korban jiwa tiga orang, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
"Lahannya memang milik warga, tetapi, ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya. Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan. Seharusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,” tegas Bupati Blora Arief Rohman saat meninjau lokasi, Senin.
Bupati mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Saya mengimbau masyarakat agar menahan diri dulu. Urus izinnya terlebih dahulu, karena di Permen 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” lanjutnya.
Arief menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk menangani peristiwa tersebut.
“Sumur minyak di sini kami minta dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Saat ini kita bersama-sama berupaya memadamkan api,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa dua korban luka bakar telah dirujuk ke rumah sakit di Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.