jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria berinisial H (60) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap gara-gara mencuri uang sebesar Rp 78 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah warung sembako sekaligus agen di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (21/7/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Muhammad, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat korban baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung.
Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian," ujar Muhammad.