jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/6) kemarin membuat putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Diketahui, aturan itu pada pokoknya menjadi dasar hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak melakukan kewajiban membayarkan gaji pokok para pensiunan lembaga tersebut yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK).
MK dalam amar putusan menegaskan bahwa persoalan gaji pokok yang belum dibayarkan oleh Kemlu bukan utang negara.
Mahkamah menilai ketentuan Norma Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi tidak relevan untuk diuji ke lembaga.
MK dalam pertimbangan juga mengungkap pentingnya menegaskan kembali bahwa pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon.
Kuasa hukum FLAPK Viktor Santoso Tandiasa mengatakan putusan 177/PUU-XXIV/2026 memperjelas Kemlu perlu berupaya membayarkan gaji pokok para pensiunan anggota FLAPK.
"Menurut Mahkamah, permasalahan gaji pokok atau pokok gaji Kemlu bukan utang negara, artinya menjadi kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal kadaluwarsa terhadap hak kami untuk menagih negara dalam hal ini Kemlu untuk membayarkan," kata Viktor kepada awak media, Selasa (30/6).
Viktor pun menyoroti pertimbangan Mahkamah yang menegaskan bahwa pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan anggota FLAPK.









































