Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga

3 hours ago 14

Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk korporasi, Rabu (19/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk korporasi, Rabu (19/8).

Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun saksi yang dipanggil dalam agenda ini adalah H. Sulasno yang berstatus sebagai Direktur PT Sinar Kumala Naga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya jadwal pemanggilan terhadap saksi tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk korporasi," ujarnya kepada wartawan.

KPK belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Sulasno. Namun, pemanggilan ini diduga untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara memiliki nilai ekonomi yang besar. KPK pun terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk korporasi, dalam kasus gratifikasi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK periksa Direktur PT Sinar Kumala Naga terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |