jpnn.com - MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas menangkap pria berinisial DP (38), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (2/9) malam.
DP adalah tersangka penganiayaan terhadap istri siri. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, tersangka ditangkap seusai pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya tindak penganiayaan tersangka terhadap istri sirinya berinisial ASW (42) Minggu (24/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya," ujar Ryan, Rabu (3/9).
"Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu," imbuhnya.
Ryan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah siri itu berselisih paham permasalahan rumah tangga dan sering ribut.
"Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dan menusuk di bawah leher korban dengan pisau," kata Ryan.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk di bawah leher.