jpnn.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Astha Cita Masykur di Kantor Pusat Badan Bank Tanah, Jakarta pada Selasa (3/3).
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan kolaborasi ini fokus memberdayakan subjek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun skemanya melalui pengembangan peternakan domba, kambing, dan ayam petelur sebagai sektor unggulan yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi bagaimana lahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan punya manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Hakiki dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Reforma Agraria merupakan salah satu mandat utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diatur dalam PP 64 Tahun 2021. Sebanyak 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program tersebut.
Hakiki menyebut pada hakekatnya, tujuan dilaksanakannya reforma agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dari penerima manfaatnya.
Hal tersebut yang kemudian menjadi komitmen Badan Bank Tanah untuk melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Badan Bank Tanah akan melakukan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi mulai dari hulu hingga ke hilirnya kepada subjek reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur.










































