SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA

6 hours ago 16

 RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pernyataan sikap SPKS terhadap RUU Reforma Agraria, Selasa (22/9/2026). Foto: Dok. SPKS

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

SPKS menolak tegas jika beleid tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan reforma agraria adalah agenda fundamental negara yang tidak boleh direduksi sekadar menjadi persoalan administrasi pertanahan.

"Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan. RUU Reforma Agraria harus benar-benar menjawab persoalan struktural yang dihadapi pekebun rakyat, termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan," ungkap Sabarudin dalam pernyataan sikap SPKS terhadap RUU Reforma Agraria, Selasa (22/9/2026).

Salah satu sorotan utama SPKS adalah nasib lahan kebun masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan.

SPKS meminta agar kebun masyarakat yang telah diusahakan secara nyata minimal selama 5 (lima) tahun dengan luasan sampai dengan 5 (lima) hektare per penggarap, dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria.

Hal tersebut dinilai penting guna memberikan jalan keluar bagi pekebun rakyat yang terjerat ketidakpastian.

Selain itu, SPKS menuntut RUU Reforma Agraria berani merombak ketimpangan penguasaan lahan perkebunan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan pekebun rakyat.

SPKS menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |