jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga dilakukan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan PRT berinisial H, korban dugaan kekerasan oleh mantan istri Andre Taulany itu.
Pihaknya mengingatkan polisi menindaklanjuti agar laporan tersebut dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif," kata Habiburokhman dilansir Antara, Senin (18/5).
Kepolisian juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Pelindungan PRT yang telah disetujui DPR pada April 2026.
Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum kasus tersebut. Korban bersama kuasa hukum serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam rapat itu.
Selain itu, Komisi III DPR meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban dan saksi berinisial N yang merupakan pihak penyalur PRT. Perlindungan diminta optimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus itu, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, Erin. H telah melapor ke polisi, tetapi dirinya justru dilaporkan balik oleh mantan istri Andre Taulany itu dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.












































