Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Menjalani Sidang Etik

1 week ago 20

Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Menjalani Sidang Etik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan seusai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan PTDH atau pemecatan kepada Kompol Kosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

jpnn.com, JAKARTA - Bripka R, salah satu pelanggar dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Bripka R mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB.

Dia tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal berharap agar kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang, mengingat Bripka R merupakan pengemudi rantis. 

“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Sidang etik Bripka R, sopir rantis Brimob lindas ojol digelar secara tertutup di Mabes Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |