jpnn.com, JAKARTA - Bripka R, salah satu pelanggar dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Bripka R mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal berharap agar kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang, mengingat Bripka R merupakan pengemudi rantis.
“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.