Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar

2 hours ago 2

Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait rasuah dalam pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020-2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.

"Pengadaan EDC Android BRI dilakukan dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa (Full Managed Service), yang diduga mengandung unsur permainan dari oknum internal BRI bersama vendor tertentu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut penyidikan, skema korupsi melibatkan lima pihak kunci, yakni Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI 2019-2024) sebagai penandatangan putusan pengadaan, Indra Utoyo (Direktur Digital BRI 2020-2021) yang mengarahkan pengadaan ke vendor spesifik, Dedi Sunardi (SEVP Pengadaan BRI 2020) sebagai pelaksana pengadaan, Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) penyedia EDC merek Sunmi, dan Rudy Suprayudi K. (Dirut PT Bringin Inti Teknologi) pemenang tender EDC merek Verifone.

Asep memaparkan modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.

"POC tidak diumumkan secara terbuka, padahal seharusnya bersifat transparan," ujarnya.

Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.

Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar.

Ada juga pemberian hadiah, di mana Catur Budi Harto menerima sepeda dan kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar.

Pola korupsi teridentifikasi melalui rekayasa tender, mark-up harga, dan aliran dana tidak wajar antara oknum BRI dengan vendor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |