Soal Teguran dari Kemkomdigi Perihal PSE Privat, BYD Beri Jawaban

1 day ago 18

Soal Teguran dari Kemkomdigi Perihal PSE Privat, BYD Beri Jawaban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BYD. Foto ilustrasi: ridho

jpnn.com, JAKARTA - BYD mengonfirmasi telah membenahi persyaratan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Sebelumnya, BYD menjadi salah satu perusahaan yang mendapat surat peringatan dari pemerintah terkait PSE Privat.

"Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini tengah menjadi perhatian Kemkomdigi, dapat kami informasikan bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan," ujar Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Selasa.

“Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja."

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut di antaranya BYD belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. 

Jika hal tersebut tidak diindahkan, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

BYD mengonfirmasi telah membenahi persyaratan dari Kemkomdigi untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terkait PSE Privat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |