Soal Kasus Ayam Widuran, BPJPH Merespons Begini

1 day ago 12

Soal Kasus Ayam Widuran, BPJPH Merespons Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Foto: ANTARA/HO-BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan buka suara terkait kasus Ayam Widuran di Surakarta, yang ternyata tidak halal.

Ia mengatakan pihaknya bakal mempererat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul terjadinya kasus tersebut.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan buka suara terkait kasus Ayam Widuran di Surakarta, yang ternyata tidak halal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |