jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap Dokter Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita tidak mengajukan gugatan seorang diri.
Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail juga tercatat sebagai penggugat dalam pengajuan gugatan terhadap Reza Gladys.
Adapun gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan pelanggaran untuk memenuhi kewajiban dalam sebuah kontrak atau wanprestasi.
Dalam keterangan gugatannya, Nikita Mirzani menuntut uang senilai Rp 4 miliar kepada Reza Gladys atas dugaan kasus tersebut.
"Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada Para Penggugat secara tunai," begitu tertulis keterangan yang dalam SIPP, dikutip Selasa, (16/9).
Poin tuntutan lainnya, janda tiga anak tersebut menuntut pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset Reza Gladys, sebagai bentuk jaminan.