jpnn.com, JAKARTA - SK PPPK paruh waktu dan full time ternyata berbeda.
Perbedaan itu terletak pada ada tidaknya besaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPD Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia, kota Kediri, Mohamad Badrul Munir alias Arul mengatakan, SK PPPK paruh waktu berbeda dengan SK PPPK full time.
SK PPPK penuh waktu tercantum besaran gaji, sedangkan paruh waktu tidak ada.
"Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya terima SK PPPK, tertulis jelas gajinya," kata Arul kepada JPNN, Minggu (21/12).
Arul yang juga penasehat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) kota Kediri menduga tidak tercantumnya gaji di SK PPPK paruh waktu karena besarannya berbeda tergantung anggaran daerah.
Itu sebabnya semua PPPK paruh waktu Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dihitung per 1 Januari 2026. Artinya, bulan itu juga mereka baru digaji.
"Gaji PPPK paruh waktu dicantumkan dalam perjanjian kerja yang akan diterima Januari 2026," ucapnya.















.jpeg)




























