jpnn.com, SEMARANG - Seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti ajang lomba renang tingkat daerah.
Ironisnya, siswi tersebut meraih juara dalam ajang tersebut, tetapi justru mendapat sanksi dari pihak sekolahnya karena tidak mengikuti aturan pakaian rekang versi sekolah secara syari'i.
Cerita tersebut diungkap pertama kali oleh orang tua siswi sekaligus atlet renang tersebut melalui akun @_priut di media sosial X pada Kamis (19/6).
Dalam unggahannya, ia membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kemenag RI dan Kemenag Jawa Tengah berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.
"Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya, hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung," tulis akun @_priut.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sang putri mengikuti cabang lomba renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024 lalu.
Dari keterangan tersebut, sang putri diizinkan mengikuti lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam.
Namun, dalam berlangsungnya perlombaan, dia mengeklaim putrinya berinisiatif menggunakan baju renang umum seperti peserta lainnya.